"Dewan akan meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk menelusuri kembali persoalan tersebut. Pemprov Jabar bisa saja menolak rekomendasi tersebut atau memenuhinya berdasarkan hasil penelusuran yang akan dilakukan Disdik Provinsi Jabar," kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Syamsul Bachri seusai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jabar, Senin.
Rapat dengar pendapat DPRD Jabar yang mengundang Wali Kota Bandung Ridwan Kamil itu berlangsung tertutup. Meski demikian Syamsul Bahri tidak bersedia membeberkan hasil pertemuan itu.
Menurut dia setelah pengelolaan SMA/SMK sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan sekolah tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Meski pemerintah pusat mulai memberlakukan alih kelola tersebut pada 2017 mendatang, menurutnya sejak saat inipun pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Sejak tanggal 29 September 2016 pengelola SMA/SMK jadi kewenangan provinsi, termasuk kebijakanya ada di provinsi," katanya.
Sehingga kata dia rekomendasi pencopotan dari wali kota tersebut belum akan diberlakukan saat ini. Dia pun memastikan para kepala sekolah terkait masih tetap menjabat.
"Kami akan mengundang Kadisdik Jabar untuk membicarakan hal ini. Mereka akan menelusuri lagi," katanya.
Sementara itu lima kepala sekolah SMA di Kota Bandung yang direkomendasikan oleh Wali Kota Bandung untuk diganti itu adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9.
Sementara itu Wali Kota Bandung mengklarifikasi tudingan ia bertindak serampangan dalam mengeluarkan rekomendasi bagi para kepala sekolah itu.
"Prosesnya tiga tahun, tidak dilakukan tiba-tiba," kata Emil.
Salah satu penelusuran yang dilakukannya antara lain dala proses penerimaah peserta didik baru (PPDB) di semua sekolah di Kota Bandung, termasuk di sekolah-sekolah terkait.
Pihaknya juga memantau proses rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Namun dari tahapan tersebut pihaknya masih menemukan praktik pungli yang dilakukan sekolah.
"Tahun ketiga sudah diberi peringatan, edukasi, masih ada. Jadi kita lakukan pendalaman di sejumlah sekolah berdasarkan laporan warga," kata Emil.
Terkait pelimpahan rekomendasi ke Pemprov Jabar, ia menyerahkan hal itu apakah akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkanya atau tidak.
"Itu kebijakan, bila tidak puas silahkan mengajukan proses hukum," ucapnya.
Editor: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon