Berita Seputar Jawa Barat





Thursday, December 22, 2016

Mantan Sekjen Nasdem Bebas dari Penjara Koruptor

Antarajabar.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Kamis dinyatakan bebas dari penjara kuroptor  di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
        
"Pada Kamis pagi terpidana yang sudah menjalani hukuman itu   mendapat persetujuan bebas  dari Kakanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan persetujuan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko di Bandung, Kamis.
        
Saat meninggalkan Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Rio Capella langsung disambut oleh ratusan anggota organisasi kemasyarakatan yakni XTC.
        
Rio Capella saat menjabat Sekjen Partai Nasdem tersangkut kasus sogok  penanganan perkara Gubernur  Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
        
Terpidana korupsi yang menerima  sogok Rp200 juta  melalui temannya Fransisca Insani Rahesti pada 21 Desember 2015 divonis hakim 1,5 tahun penjara.
        
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rio Capella divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima Rp200 juta berdasarkan dakwaan dari Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
Rio Capella terbukti telah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta untuk memudahkan pengurusan penghentian perkara  Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
        
Perkara  tindak pidana korupsi itu berupa dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani

Editor: Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Mantan Sekjen Nasdem Bebas dari Penjara Koruptor Rating: 4.5 Diposkan Oleh: blue
Terima kasih sudah berkomentar