"Jumlah itu dihitung berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap) saat Pilpres 2014 sebanyak 1.805.313 dikali 6,5 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi saat jumpa pers pengumumam persyaratan calon perseorangan di Garut, Minggu.
Ia menuturkan, masyarakat atau warga negara Indonesia yang hendak maju pada Pilkada Garut cukup membawa jumlah dukungan tersebut dengan bukti KTP maupun data kependudukan lainnya yang dikeluarkan resmi dari Dinas Kependudukan Garut.
Berdasarkan aturan, kata dia, jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 22 kecamatan dari jumlah seluruh kecamatan di Garut sebanyak 42 kecamatan.
"Nanti punya 150.000 dukungan, tapi hanya ada di 20 kecamatan tidak akan lolos, jadi syaratnya harus dipenuhi semuanya," kata Hilwan.
Ia menyampaikan, batas penyerahan syarat dukungan itu 25 sampai 29 November 2017, untuk selanjutnya petugas yang ditunjuk oleh KPU Garut memverifikasi data dukungan tersebut.
"Akan ada verifikasi lanjutan setelah penyerahan berkas oleh calon," katanya.
Terkait adanya calon perseorangan yang menanyakan ke KPU Garut, Hilwan mengakuinya hanya sebatas konsultasi, tetapi belum ada kepastian akan maju atau tidak di Pilkada Garut.
"Sebatas konsultasi, ada tapi belum tahu identitasnya, bisa saja yang datang timnya kan," katanya.
KPU Garut juga menyampaikan syarat dukungan calon dari partai politik, setiap calon minimal harus memiliki dukungan 10 kursi di DPRD Garut.
Editor: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon