Tholib ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Bedog, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Selasa (12/9) dan langsung digelandang ke kantor Kejari Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp492,1 juta.
"Tersangka sempat masuk dalam DPO Kejari Cianjur, atas kasus tersebut. Tersangka sempat tinggal di wilayah Tangerang dan membuka usaha di wilayah tersebut. Usahanya bangkrut akhirnya tersangka memutuskan pulang kembali ke Cianjur," kata Kajari Cianjur, Idris F Sihite, di Cianjur, Selasa.
Dia menjelaskan, tertangkapnya tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan pulang ke kampung sejak beberapa pekan yang lalu, sehingga pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengintaian.
"Setelah memastikan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya di Cianjur, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak dapat melakukan perlawanan," katanya.
Dia menuturkan, tersangka dijerat tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan program desa mandiri dalam perwujudan desa peradaban di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, dari bantuan Pemprov Jabar tahun 2012.
Dari 10 desa yang mendapat bantuan, tambah dia, empat desa diduga terjadi penyelewengan, masing-masing desa bantuan Rp1 miliar. Tiga desa telah menjalani proses, dua diantaranya telah mendapat putusan inkrah di Pengadilan Negeri Cianjur.
Mantan Kades Panyusuhan diduga menggunakan anggaran Rp500 juta untuk Bumdes yang tidak sesuai petunjuk teknis serta tidak melibatkan Ketua Bumdes H Juhaeni dalam penggunaan anggaran.*
Editor: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon