Berita Seputar Jawa Barat





Tuesday, November 14, 2017

Polres Garut Tilang 4.003 Pelanggar Lalu Lintas

antarajabar.com - Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat menindak 4.003 pengendara dengan diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2017 di daerah setempat.

"Selama Operasi Zebra ini kami menilang 4.003 kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Rd Erik Bangun Prakasa saat ekpose hasil Operasi Zebra 2017 di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, pengendara yang ditilang karena tidak memakai pelindung kepala, spion, sabuk pengaman dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Ia menyebutkan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 3.078 kendaraan sisanya kendaraan roda empat.

"Pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua, seperti tidak pakai helm, atau tidak membawa surat kendaraan," katanya.

Ia menyampaikan, pengendara yang mendapatkan surat tilang disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika tidak membawa kelengkapan surat-surat tersebut, kata dia, polisi terpaksa menyita kendaraannya dan meminta pemiliknya untuk datang ke Markas Polres Garut.

"Sampai sekarang ada kendaraan yang disita belum diambil oleh pemiliknya," kata Erik.

Ia mengatakan, tujuan Operasi Zebra 2018 untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengendara yang tidak patuh pada aturan lalu lintas.

Selain itu, lanjut dia, menyadarkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lalu lintas dengan selalu membawa surat-surat, kemudian menjaga keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain saat berkendara.

"Tentunya ini untuk menurunkan angka kecelakaan, dan masyarakat lebih aktif untuk melengkapi diri saat berkendara," katanya.

Polres Garut Tilang 4.003 Pelanggar Lalu Lintas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: blue
Terima kasih sudah berkomentar