
"Nanti ditunjuk oleh KPU, satu pasangan calon ada kantor audit, masing-masing satu (tim audit)," ujar komisioner KPU Jabar Divisi Hukum dan Kampanye Agus Rustandi di Bandung, Selasa.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan, yaitu sebesar Rp 473 miliar.
Agus mengatakan, dalam peraturan KPU mengenai dana kampanye, tim audit akan memeriksa azas kepatuhan dalam hal pelaporan kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana.
Kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana kampanye itu bisa diketahui setelah tim auditor independen melakukan pemeriksaan.
"Hasil audit akan diumumkan ke publik. Jadi tahu mana calon yang tidak patuh mana yang patuh," katanya.
Apabila saat pelaporan ditemukan sumbangan dana yang melebihi ketentuan, maka pasangan calon dan serta tim pemenangan dilarang menggunakan dana kelebihan itu dan wajib melaporkannya ke KPU.
Mereka harus menyerahkan kelebihan dana kampanye ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Pasangan yang terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan mendapat sanksi b pembatalan sebagai peserta Pilgub.
"Kalau lebih nanti bisa ada sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon, nanti yang membuat keputusan pembatalannya KPU. Selain lebih, juga terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan laporan dana kampanye," katanya.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon